Jumat, 30 Oktober 2015

Siap-siap Akriditasi

Kenapa sekolah perlu diakriditasi?
Dasar hukum
Undang Undang No. 20Tahun 2003 Pasal 60
PeraturanPemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal86 & 87
Surat KeputusanMendiknas No. 87/U/2002.
Tujuan
Untuk memberikan gambaran kepada masyarakat umum tentang tingkat kelayakan suatusekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan
Fungsi
(a) untuk pengetahuan,yakni dalam rangka mengetahu ibagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah
(b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat
(c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi

1 komentar: